Sunday, July 25, 2010

Gente que me Importa





Her name is Dahye Hur. I met her for the first time on the beginning of Willem C. Vis East formation. She's a friend, a debater, a truth-seeker, a strong, and independent girl. Although sometimes she could act so clumsy, everyone love her cheerful character. She's a best friend of me, the one that I can share my secret and thoughts with, and a caring companion. Despite many problems that She has to face, she can show to us her toughness and bright ideas to solve it. Her decision could sound a bit staggering at first, but her nature to dare face the risks made us realize that she is Unstoppable.



I miss our random moment traveling anywhere, sweetheart. I miss those KFC moment. Eating penyetan Pak Kobis, or our sunday-visit to Amplaz. I miss when we talk about world, or simple thing like music or pets. I miss Dahye Hur who calls my name anytime we met on the campus' corridor. I miss her, my 'Jurisdiction-mate' on the making process of memorials. I miss her, she's the one who know how to support me.


Although She's leaving us for Korea, I still keep her close inside my heart.

---



His name is Sam Wahyudi Junaib. He was born on May 15, 1991. For me, he is a great little brother, someone that you can trust up until 100%, and the one that you can rely on. I'm so proud of him, to his language ability, his personal life, his interests, his power, and his smart + critical point of view. I used to coach him for awhile for debate and FIERY's English Speaking Class. He has this natural tendency to try more and more, his favorite character of me. The more I knew him, the more I proud of this young boy. I believe He deserves a better life in the future. And not to mention his laudable dreams to help many people in this world.





Dear Sam, I always have my prayer on you, whatever your decision is. Wherever you go, God bless you :) UI will be a great start for you... Although I confess that I really want you to follow my step to become part of Gadjah Mada's big family... I suddenly being knocked by God that maybe His scenario for you is even greater...

Good luck on your new place, and don't be hesitate to reach me anytime!





Dahye and Sam, this is an atribute for you both. I love you two :)

Pameran Pers Mahasiswa 2010 &Pantai Kuwaru with MAHKAMAH







Saturday, July 17, 2010

Liberalisasi Pendidikan = Loe Kaya, Loe Aja yang Sekolah



Apa yang membuat liberalisasi pendidikan begitu mengerikan?

Coba Anda bayangkan, sebuah negara bernama Indonesia dengan jumlah penduduk yang menduduki peringkat keempat terbanyak di dunia, ternyata pada tahun 2009 sekitar 9,7 juta penduduknya buta huruf dan 33,7 juta orang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan jumlah fasilitas pendidikan yang terbatas serta tenaga pengajar yang tidak merata (baik secara kuantitas maupun kualitas) serta tingginya intensitas siswa yang putus sekolah, pendidikan adalah isu yang setiap hari harus terus dihadapi. Dimulai sejak matahari terbit saat anak-anak SD di pedalaman Papua bangun untuk menempuh jarak berpuluh-puluh kilometer menuju sekolah, hingga terbenamnya matahari saat seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berdiri di pinggir jalan menunggu bus yang akan membawanya pulang.

Eko Prasetyo di dalam bukunya mengatakan bahwa untuk terus mengusahakan agar anak dari keluarga yang berstatus miskin dapat bersekolah, mereka harus menyisihkan 40% dari penghasilannya. Bayangkan jika ternyata keluarga miskin tersebut bukanlah keluarga yang kecil, namun keluarga dengan tiga hingga enam anak dengan rentang waktu yang tidak begitu jauh satu sama lain. Pemerintah mewajibkan program Wajib Belajar 9 Tahun bagi setiap anak Indonesia. Namun sekali lagi, berdasarkan pengalaman setelah melewati 9 tahun ditambah 3 tahun masa SMA, program tersebut tidak memberikan solusi maupun hak-hak bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Wajib Belajar 9 Tahun menjadi ironi ketika setiap anak Indonesia dituntut untuk duduk di bangku sekolah (yang tidak gratis) dan sebagian dari mereka harus berkutat dengan usaha-usaha untuk mendanai eksistensi mereka di program jenius tersebut.

Liberalisasi pendidikan adalah sebuah solusi. Solusi yang cerdas, karena beban pemerintah untuk mewujudkan bangsa yang cerdas dibantu (lebih tepatnya dialihkan) kepada pihak swasta untuk didanai. Tidak hanya itu, liberalisasi pendidikan juga merupakan sebuah solusi yang kreatif karena menempatkan pendidikan sebagai salah satu industri dengan agenda pokok mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak mempunyai keterampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan mempunyai keterampilan. Singkatnya, liberalisasi pendidikan adalah solusi inovatif dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia dengan menggunakan ‘kemurah-hatian’ pihak swasta yang sebagai imbasnya mendapatkan keuntungan ekonomi.

Jadi, apa alasan kita untuk takut dan anti terhadap liberalisasi pendidikan? Jika Indonesia telah sampai pada titik dimana pendidikan dapat dikomersialisasikan, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa pemerintah sudah tidak peduli dengan nasib rakyatnya dan secara terang-terangan hendak merubah republik ini menjadi sebuah mesin raksasa yang mencetak uang bagi kaum swasta-kapitalis yang mencengkram generasi penerus bangsa. Pemerintah telah mengkhianati konstitusi negara, melanggar kewajiban mereka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang tertera di dalam Pembukaan UD 1945. Selama liberalisasi pendidikan terus berjalan, tidak akan ada sekolah yang murah. Pihak yang mendanai akan terus menuntut ganti melalui iuran-iuran serta keuntungan-keuntungan melalui para siswa yang diberi fasilitas berkelas internasional. Akan timbul sistem kasta di Indonesia, hanya mereka yang berasal dari keluarga yang mampu yang dapat terus bersekolah sementara yang miskin hanya dapat menatap nanar biaya pendidikan yang tagihannya selangit. Di samping itu, ada konspirasi terselubung yang membuat Indonesia bak ‘bunga layu’ karena nektar dalam kandungannya habis disedot oleh negara-negara penyokong liberalisasi pendidikan yang mendapatkan untung besar atas program ini. Sebagai contoh, keuntungan yang diraup oleh Amerika Serikat melalui ekspor jasa pendidikan mencapai $14 miliar di tahun 2000. Sasaran utama mereka adalah negara dunia ketiga yang sekarat dan membutuhkan bantuan untuk memperbaiki nasib generasi mudanya.

Setelah melihat kemanfaatan dan kemudharatan yang muncul apabila pendidikan Indonesia dikomersialisasikan, sampailah kita pada kesimpulan bahwa pendidikan di negara kita ini memang sedang jatuh. Liberalisasi pendidikan dapat terlihat sebagai sebuah solusi, ini jika kita sudah tidak memiliki harapan akan pemerintahan yang adil dan berdaulat lagi. Jika tidak ingin mengandalkan bantuan dari pihak swasta maupun pihak asing yang berorientasi kepada laba semata, maka adalah sebuah kewajiban sekaligus hak bagi kita semua untuk saling membantu, menumbuh-kembangkan kesadaran serta membina pendidikan di dalam masyarakat. Program-program non-profit untuk turun ke pelosok dan memberikan bantuan pengajaran kepada penduduk terpencil sedang digalakan. Demikian pula dengan usaha-usaha untuk memberantas korupsi sebagai salah satu penyebab terpuruknya ekonomi negara kita demi memberikan pendidikan jatah yang seharusnya. Indonesia yang anti-liberalisasi pendidikan adalah Indonesia yang mampu berdiri sendiri dan menghadapi tantangan di era globalisasi dengan usaha-usahanya yang mandiri.

Monday, July 12, 2010

Dibunuh berulang kali



Saturday, June 27, 2009 at 10:30pm

Payahnya jadi orang miskin,
sudah dibodoh-bodohi, melarat lagi
setiap hari mendengar janji-janji pemerintah diiringi berbagai keluh kesah
dari mulut ibu, bapak, anak, istri atau suami

Memang payah jadi orang miskin,
nggak bisa sekolah, mencari ilmu atau menimba pengetahuan
lebih baik mengais isi tong sampah atau menimba air bersih
demi sesuap nasi atau untuk membeli minyak tanah
kalau tidak besok adik mau makan apa?

Sungguh payah jadi orang miskin,
melarat, seperti tikus di tanah
tak dipandang oleh mata; siapa yang sedia tengok baju kumal
kulit kusam, mata kemuning dan rambut nan gimbal?
program-program tercetus, disosialisasikan
tapi mengalirnya ke kantong orang berada juga
bukan ke tempat-tempat ibu-ibu muda yang hamil dan merayap-rayap di kolong jembatan

Benar-benar payah jadi miskin,
meski sudah disuapi, disuntiki, digiring atau didepak sekalipun
yang miskin-miskin itu masih suka berkeliaran juga
katanya tengah diberantas, tapi bagai bakal cendawan di musim hujan
mereka bertumbuhan
cikal-bakal sarjana yang lulus 3 juta per tahun
atau yang bakatnya hilang ditekan zaman dan kediktatoran
Meski dulunya sukses terdengar gaung dari Barcelona hingga Canberra
tapi kini meratapi nasibnya yang merana

Luar biasa payah memang jadi miskin,
rasanya hidup tak hanya sekali
terus menerus merasa dibunuh berkali-kali
siksa yang sama mereka alami
karena setiap tarikan nafas adalah siksa yang menusuk-nusuk dada
dan setiap detik adalah irisan yang menyisakan luka

Dibunuh berulang kali
mereka masih tetap saja hidup

Kasihan benar jadi orang miskin...

Hukum Islam = Inhuman Judgement (?)



Syariat Islam acap kali diartikan sebagai sesuatu yang mengerikan dan menyeramkan. Anggapan ini muncul tidak hanya dikalangan non-Muslim, bahkan dikalangan orang-orang Islam sendiri pun penilaian yang amat-sangat awam mendominasi ide mereka akan penegakan hukum Islam. Realisasi sanksi-sanksi hukum pidana serupa potong tangan, rajam dan pencambukan dinilai tidak manusiawi, melanggar hak-hak kodrati makhluk hidup serta tidak berbelas kasihan. Manusia dalam hukum Islam kelihatannya kehilangan hak keistimewaan mereka untuk membela diri maupun mendapatkan keringanan yang masuk akal.

Apakah benar seperti demikian adanya? Belakangan muncul kembali gerakan-gerakan yang mencoba memodernisasi hukum-hukum Islam (bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, maupun fatwa-fatwa notifikasi dari para cendekiawan Muslim) dan menafsirkannya melalui cara yang berbeda. Sayangnya, kebanyakan dari para pembaharu ini terlalu terpengaruh oleh pengertian demokrasi dan kemanusiaan ala Barat. Nilai-nilai penegakan keadilan dan pengajaran memalui hukuman yang terkandung dalam materi putusan atau dalam wujud sanksi-sanksi hukum Islam mereka ubah sedemikian rupa, hanya agar Barat tersenyum senang. Mencari keridhoan Barat serta pernyataan mereka bahwa hukum Islam adalah suatu perangkat yang beradab (dalam versi mereka) bukanlah jawaban bagi persoalan mengaplikasikan hukum Islam di masa globalisasi ini.

Untuk menjawab masalah-masalah tersebut, kita perlu melihat kembali kepada sumber hukum Islam dan apa yang dikehendaki dari pelaksanaan aturan-aturan tersebut. Dengan memahami sifat-sifat, tujuan serta cara penegakannya, kaum Muslimin di era modern dapat memikirkan upaya-upaya penerapan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.

Kiranya bagaimanakah penegakan hukum serta peradilan di zaman Nabi Muhammad?

Mengutip tulisan dari Muhammad Sahrul Mujjarab (http://akademiislam.wordpress.com/), “Prinsip kehidupan yang dibangun Nabi SAW sendiri basisnya didasarkan pada prinsip Tauhid yang meletakkan manusia berkedudukan setara di hadapan Allah dan hukum-hukumNya. Maka dari itu keadilan dipandang sebagai satu elemen yang sangat mendasar dan senantiasa ditegaskan oleh Allah dalam beberapa ayat-ayat Al-Quran seperti dalam QS. Al-Nisā: 57, QS. Al-Māidah : 8 , QS. Al-An`ām:153 dan lain-lain.”
Keadilan yang merata bagi setiap manusia menjadi landasan dari pelaksanaan hukum Islam yang paling fundamental.Manusia, tanpa memandang suku, agama, ras, gender maupun pekerjaannya berada dalam kedudukan yang sama di dalam hukum. Hukum menjadi bukti epifany Tuhan di muka bumi, sehingga manusia pun menjadi setara dihadapan-Nya.



Inilah yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad ketika tiba di Madinah pertama kalinya. Nabi Muhammad mempersaudarakan para Muslimin pengungsi dari kota Mekkah (Muhajirin) dengan para pelindung mereka, sahabat-sahabat penduduk asli Madinah (Anshar). Yang kaya dipersaudarakan dengan yang miskin, yang berasal dari keluarga bangsawan melebur dengan mereka yang berasal dari kalangan biasa. Segera setelah persatuan antar Muslim itu diciptakan, Nabi Muhammad selaku pemimpin negara sekaligus sebagai pemegang otoritas jurisdiksi pun mengikat perjanjian dengan kaum Yahudi dan Nasrani di kota Madinah. Piagam Madinah menjadi sebuah bukti nyata dari sebuah kesatuan yang damai dalam perbedaan. Kaum Yahudi dan Nasrani tetap diakui hak-haknya serta bersama-sama dengan kaum Muslimin bertanggungjawab atas keamanan di kota Madinah. Diatur pula di dalam Piagam Madinah bahwa apabila terjadi perselisihan maka otoritas legislasi dan jurisdiksi berada di tangan Allah dan Rasul-Nya.

Ketika terjadi sengketa yang disebabkan oleh konflik kepentingan dalam masyarakat, maka Nabi Muhammad sebagai pemegang otoritas jurisdiksi pada masa itu akan menjadi penengah serta pemutus keputusan. Adapun sumber Beliau dalam memberikan putusan ialah Wahyu Allah sebagaimana yang tertera dalam Kitab Suci Al-Qur’an. Apabila Beliau menemui perkara-perkara yang belum atau bahkan tidak diatur secara eksplisit oleh Al-Qur’an, maka beliau akan memutuskannya melalui ijtihad atau berdasarkan pandangan Beliau. Pada kasus pemotongan tangan seorang wanita bangsawan dari Bani Makhzum yang mencuri, Nabi menerapkan nash Al-Qur’an melakukan penerapan langsung atas surah Al-Maidah ayat 38. Sementara pada kasus dimana Beliau memberikan kebebasan kepada seorang anak yang telah dewasa untuk memilih ikut ibu atau bapaknya ketika keduanya bercerai, Beliau mengeluarkan fatwa berdasarkan pertimbangannya sendiri.

Kegiatan peradilan di zaman Nabi Muhammad berdasarkan laporan hadis berlangsung amat sederhana. Pihak-pihak yang bersengketa dapat langsung menemui Nabi untuk meminta penyelesaian yang adil. Nabi mensyaratkan kepada para sahabatnya yang menjadi qadhi (hakim) di kalangan komunitas Muslim agar tidak memutuskan perkara sebelum mendengar penjelasan dari keduabelah pihak. Beliau juga mewajibkan adanya bukti demi mendukung klaim dari masing-masing pihak. Adapun prosedur pelaksanaanya peradilan mulai dari pengajuan gugata, pemberian putusan hingga eksekusi tidaklah memakan waktu lama karena tahap-tahapnya dapat secara tepat, langsung, dan lugas dilaksanakan. Peradilan pada masa Nabi syarat akan nilai-nilai kemanusiaan yang tidak berbelit-belit dan tepat pada sasaran. Peradilan seperti ini tetap tidak kehilangan bentuk resminya, justru peradilan Rasulullah di awal lahirnya Islam ini menjamin kepastian hukum langsung kepada pihak-pihak yang bersengketa serta lebih menonjol dari isi substantifnya ketimbang legal formal.

Di samping perangkat peradilan yang disebutkan di atas, terdapat pula perangkat-perangkat penegakan hukum lainnya. Di era Rasulullah, dikenal apa yang disebut sebagai muhtasib, atau petugas yang memiliki tugas untuk melaksanakan investigasi terhadap perbuatan munkar serta memerintahkan kepada hal-hal yang baik. Ada juga badan khusus bernama madzalim yang berfungsi untuk melindungi hak-hak rakyat kecil dari seseorang yang berpengaruh. Lembaga seperti ini amat kita butuhkan pada masa sekarang, faktanya pengadilan terkadang berjalan tidak sebagaimana mestinya ketika pihak yang bersengketa adalah rakyat kecil versus seorang birokrat.

Jika sedemikian bersahaja dan efisiennya sistem peradilan zaman Nabi Muhammad, lalu bagaimana dengan sanksi-sanksi hukum Islam yang citranya menyeramkan bagi mereka yang hidup di masa modern ini? Ada dua hal yang perlu diperhatikan mengenai hukum Islam sebelum kita membahas mengenai sanksi, yaitu pengertian dari Syaria dan Fiqih yang oleh sebagian orang secara gampang keduanya diartikan sebagai ‘hukum Islam’.
Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). A. A Fyzee menyatakan bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja. Abu Ameenah menambahkan perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa syariah merupakan aturan yang berisi ketetapan Allah sebagaimana tertera dalam Qur’an dan sunnah Rasul syang sifatnya tidak berubah-ubah. Bentuk syariah di sini contohnya seperti aturan-aturan mengenai wirasah (warisan), muamalah (kebendaan), siyar (perang dan damai), maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diturunkan secara jelas oleh Allah SWT di dalam kitab-Nya. Fiqih merupakan pemahaman manusia tentang syariah yang terdapat dalam Qur’an dan hadis. Karena merupakan pemahaman dari manusia, maka fiqih itu sendiri pun bersifat berubah-ubah, tergantung kepada mazhab yang dianut. Di era Nabi Muhammad, permasalahn fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi. Pada periode Khulafaur Rasyidin, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad. Dalam ketentuan syariah itu sendiri, untuk hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Adapun untuk perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya, maka sifatnya dalam syariah tidak mengikat seluruh umat Islam kecuali apabila diterima oleh Ulil Amri (pemerintah setempat) sebagai peraturan perundang-undangan.

Islam yang berkembang sekarang ini telah dipengaruhi oleh kultur atau Urf dari budaya lokal tempatnya berada. Ambil contoh penerapan Islam yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia pasti memiliki perbedaan dengan penerapan hukum Islam di Afghanistan. Hukum Islam telah disesuaikan berdasarkan karakter kebudayaan di wilayah tersebut sehingga tak jarang kita menjumpai adanya beragam variasi terhadap penegakan hukum maupun bentuk prosedural dari sanksi-sanksinya. Pihak-pihak yang tidak mengerti akan betapa luas dan beraneka-ragamnya ruang lingkup yang dinaungi oleh Islam cenderung berpikiran untuk memukul-rata tindakan suatu negara yang bercirikan Islam sebagai bentuk menyeluruh dari pandangan ajaran Nabi Muhammad ini.