Wednesday, October 3, 2012

Naskah Kuno, Hukum Kekayaan Intelektual dan Kraton Ngayogyakarta


Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pengampu dan pusat kebudayaan Jawa tidak hanya menyimpan pesona wisata atas atraksi budaya materialnya. Wayang, batik, jajanan lokal, tari-tarian hingga tempat-tempat bersejarah seperti kraton dan pemandian Taman Sari baru segelintir dari kekayaan hakiki yang tersimpan di provinsi pertama Republik Indonesia ini. Rupa-rupa budaya immaterial Kraton Yogyakarta seperti filosofi kehidupan, ilmu titen, konsep-konsep kepemimpinan lokal, hingga resep-resep tradisional yang diwariskan oleh leluhur secara turun-temurun merupakan harta karun yang sesungguhnya. Nilai-nilai ini terekam di dalam lembaran-lembaran naskah kuno kraton yang menunggu kalangan awam dan  akademisi untuk mengenali serta mengkajinya lebih lanjut.
            Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hardiningrat telah melewati sejarah panjang sebagai salah satu kekuatan yang berhasil selamat dari cengkraman kolonialisme selama 350 tahun di nusantara. Keluhuran nilai-nilai yang dipegung teguh oleh kraton tersebut berhulu pada kitab-kitab atau naskah-naskah kuno yang merupakan mata air kearifan lokal peradaban Jawa klasik. Bukti nyata dari visi serta kecendikiawanan masyarakat Jawa kuno ini nampak dari proses adopsi mereka terhadap aksara Pallawa dari India yang kemudian di-local genius-kan menjadi aksara Jawa sesuai karakter bahasa dan kultur lokal. Penulisan kitab-kitab sastra, kitab-kitab ilmu pengetahuan dan kitab-kitab agama oleh para pujangga yang dipatroni oleh kraton berhasil melestarikan penggunaan aksara Jawa sehingga masih dapat bertahan pada hari ini. Tidak hanya itu, naskah-naskah kuno tersebut pun berperan sebagai arsip penting yang merekam kejadian masa lalu sehingga dapat menjadi bahan kajian kalangan akademisi.    
            Memasuki abad ke-20 ini, naskah-naskah kuno yang berisi warisan peradaban tersebut semakin hilang dari peredaran. Sejak era-era sebelum kemerdekaan, telah terjadi perampokan besar-besaran atas kekayaan intelektual lokal dengan dipindahkannya naskah-naskah kuno kraton ke tangan pemerintah kolonial. Booming kajian Indology di kalangan pemerintah kolonial menyedot perhatian serta kebutuhan akan sumber informasi yang lengkap dari Hindia Timur. Tercatat, pada tahun 1812 Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles yang pernah mengarang sebuah magnum opus mengenai budaya Jawa melalui bukunya “The History of Java” mengeluarkan kewajiban atas kraton Yogyakarta untuk menyerahkan koleksi naskah-naskah kunonya. Selama seminggu ada lima gerobak naskah yang dibawa ke Belanda dan Inggris.[1] Naskah-naskah yang berjumlah hingga 7.000 eksemplar itu kini tersimpan di British Council dan Raffles Foundation. Inggris dan Belanda menjadi negara yang paling banyak menyimpan naskah kuno kraton Yogyakarta.   

            Amat disayangkan, di tengah pergulatan Indonesia dari segi politik, ekonomi, dan sosial dengan globalisasi, faktor kebudayaan seakan-akan luput dari perhatian. Invasi budaya asing melalui pop culture menginfiltrasi interest generasi muda terhadap musik, fashion, gaya hidup, makanan, bahkan bahasa. Minat masyarakat yang rendah terhadap kajian naskah kuno ini menjadi bumerang bagi bangsa Indonesia. Terbatasnya fasilitas, kurangnya tenaga ahli serta sumber daya manusia, dan ketiadaan biaya untuk perawatan menyebabkan sejumlah pemilik naskah kuno cenderung menjualnya ke pedagang perantara yang masuk ke kampung.[2] Mukhlis PaEni, ahli dan peneliti naskah kuno, dalam seminar ”Strategi Kebudayaan dan Pengelolaannya” menyatakan bahwa manuskrip Nusantara mengalir setiap hari ke tangan pembeli naskah yang berani membayar paling rendah Rp 5 juta untuk jenis naskah yang apa adanya dan compang-camping hingga Rp 50 juta untuk naskah-naskah utuh bahkan lebih.[3]
            Fakta-fakta miris mengenai kondisi naskah kuno kraton Yogyakarta di atas menggerakkan Sri Sultan Hamengkubuwono X yang menginginkan ribuan naskah keraton DIY di Belanda dan Inggris untuk diteliti atau dipelajari oleh pihak kraton.[4] Sistem hukum Indonesia yang memuat perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dianggap tidak dapat melindungi keberadaan naskah-naskah kuno nusantara yang berada di tangan bangsa asing ini. Menyadari bahwa ribuan naskah tersebut tidak bisa diminta kembali untuk menjadi milik keraton, Sultan Hamengkubuwono X berharap, selain bisa dipelajari, kraton juga bisa mendapatkan micro film dari naskah-naskah itu.[5] Adanya dorongan untuk memiliki kembali naskah kuno tersebut sebagai traditional knowledge warisan leluhur mendorong perlunya suatu usaha hukum yang tepat agar dapat melindungi kepentingan bangsa Indonesia di kemudian hari.

            Naskah kuno sebagai sebagai peninggalan yang berisi pengetahuan tradisional milik bersama kraton dan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta ini perlu dijaga dan dilestarikan. Akses masyarakat yang terbatas terhadap naskah-naskah kuno kraton yang berada di museum-museum, institut-institut, universitas-universitas maupun koleksi-koleksi pribadi di luar negeri berimbas pada ketidaktahuan serta hilangnya jati diri bangsa. Secara tidak disadari, masyarakat tercerabut dari nilai-nilai filosofisnya karena kehilangan referensi mereka terhadap kearifan lokal yang telah diturunkan secara turun-temurun melalui naskah-naskah kuno tersebut. Minimnya perhatian dari pemerintah pusat menyebabkan naskah-naskah kuno yang masih berada di Indonesia pun mengenaskan kondisinya. Situasi perlindungan naskah kuno di Indonesia bak buah simalakama karena terjebak oleh realitas.
            Indonesia sebagai negara yang besar dengan keanekaragaman suku bangsa yang tinggi perlu mengayomi kebutuhan masyarakatnya melalui ketentuan hukum yang tepat guna. Dengan mengkaji kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan grass root society seperti ini, suatu saat semoga timbul kesadaran dalam diri generasi muda untuk melakukan kontribusi nyata pada masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum kekayaan intelektual.


[1] Sultan Minta Belanda-Inggris Serahkan Salinan Ulang Naskah Kuno DIY, Olivia Lewi Pramesti,
[2] Manuskrip Kuno Tak Ada Biaya Perawatan, Naskah Dijual, http://jakarta45.wordpress.com/2009/09/18/seni-budaya-manuskrip-kuno-tak-ada-biaya-perawatan-naskah-dijual/, diakses pada tanggal 23 September 2012.
[3] Ibid.
[4] Sultan Minta Belanda-Inggris. Paragraf 4.
[5] Ibid.

No comments: